• 14 Juni 2023
  • 3818 Kali Dilihat
  • Super Administrator
  • Tempat Penampungan Sementara TPS Resmi yang ditentukan dan disediakan oleh Pemerintah Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang

    Yth.

    1. Warga Kota Padang

    2. Pengunjung / Wisatawan di Kota Padang

     

    Letakkan sampah anda di TPS Resmi terdekat. Lokasi TPS terdekat dapat dilihat pada link di bawah ini:

    https://bit.ly/tpssampahresmi


    Apabila lokasiTPS Resmi dirasa jauh dari tempat tinggal anda, maka gunakan jasa becak motor yang dapat anda hubungi sesuai Kelurahan tempat tinggal anda. Tarif angkut sampah dari rumah anda ke TPS Resmi menyesuaikan dengan kesepakatan masyarakat di Kelurahan masing-masing. Daftar kontak penanggungjawab becak motor tersebut dapat anda lihat pada link di bawah ini:


    https://bit.ly/betorsampahpadang

     

    Ingat !!! Jangan buang sampah sembarangan.

    Jika anda tertangkap tangan oleh Satgas K3 Kota Padang, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5 Juta Rupiah.


    Demikian info ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh warga Kota Padang dan warga pendatang.