Yth.
1. Warga Kota Padang
2. Pengunjung / Wisatawan di Kota Padang
Letakkan sampah anda di TPS Resmi terdekat. Lokasi TPS terdekat dapat dilihat pada link di bawah ini:
Apabila lokasiTPS Resmi dirasa jauh dari tempat tinggal anda, maka gunakan jasa becak motor yang dapat anda hubungi sesuai Kelurahan tempat tinggal anda. Tarif angkut sampah dari rumah anda ke TPS Resmi menyesuaikan dengan kesepakatan masyarakat di Kelurahan masing-masing. Daftar kontak penanggungjawab becak motor tersebut dapat anda lihat pada link di bawah ini:
https://bit.ly/betorsampahpadang
Ingat !!! Jangan buang sampah sembarangan.
Jika anda tertangkap tangan oleh Satgas K3 Kota Padang, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5 Juta Rupiah.
Demikian info ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh warga Kota Padang dan warga pendatang.