Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Padang Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, salah satu poin pentingnya adalah pelaksaanan pemberian insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah. Untuk mengakomodir amanat Peraturan Walikota ini, maka masyarakat dapat diberikan insentif atau disinsentif atas:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan
c. pengurangan timbulan sampah
d. tertib penanganan sampah
Pemberian insentif atau disinsentif ini dapat dilakukan melalui metode pengusulan dari masyarakat itu sendiri. Pengusulan dapat dilakukan melalui link:
Informasi lebih detail terkait insentif dan disinsentif ini dapat dilihat Bab IV Perwako tersebut di atas pada link https://drive.google.com/file/d/1-LlRmalyfUeYqVLes5S8g2NCqBh4awmP/view?usp=sharing