Dengan hormat, Mengingat Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berbunyi bahwa “Pengelolaan lumpur tinja meliputi pengambilan, pengangkutan dan pembuangan lumpur tinja dari bak penampungan lumpur tinja yang berasal dari usaha dan/ atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, aparteman dan asrama ke IPLT” dan “Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan lumpur tinja”, Saudara/i diimbau untuk menggunakan jasa penyedotan septik tank lumpur tinja melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (Telp. 0751-496788) atau Kepala UPTD TPA & IPLT (Syahrial S.Sos Hp. 085263998484). Sebagai informasi, tarif penyedotan lumpur tinja dengan volume sampai dengan 2,5 m3 dan jarak sampai dengan 20 km dari Instalasi Pengolahan Air Tinja (IPLT) di Jl. Belakang Kompi Bantuan, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo, sesuai Pasal 63 ayat (2) Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, adalah: 1. Rp. 150.000,- per kali (non komersil)* 2. Rp. 200.000,- per kali (komersil)* Demikian imbauan ini disampaikan, atas dukungan dan partisipasinya diucapkan terima kasih.
Keterangan:
* Penambahan biaya Rp. 4.150 per km apabila jarak tempat penyedotan ke IPLT > 20 km