Untuk meningkatkan penegakan hukum atas pelanggaran Perda Kota di Bidang Lingkungan Hidup, yaitu:
- Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
- Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung
Tim ini berwenang dan berhak:
- Mengambil foto atau video atas pelanggaran Perda Kota Padang di Bidang Lingkungan Hidup (Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah , No. 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, No. 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung).
- Melaporkan bukti pelanggaran kepada PPNS di Satpol PP Kota Padang.
Tim ini terdiri dari 17 orang yang daftar namanya dapat dilihat pada link:
https://drive.google.com/file/d/11h9HsdAjj6ZCj7nzHMERJJuMg-Mj2-f8/view?usp=sharing