• 01 Januari 2020
  • 2324 Kali Dilihat
  • Super Administrator
  • Daftar petugas pengawas pelanggaran Perda Kota Padang di bidang lingkungan hidup

    Untuk meningkatkan penegakan hukum atas pelanggaran Perda Kota di Bidang Lingkungan Hidup, yaitu:

    • Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
    • Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
    • Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung

     Tim ini berwenang dan berhak:

    1. Mengambil foto atau video atas pelanggaran Perda Kota Padang di Bidang Lingkungan Hidup (Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah , No. 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, No. 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung).
    2. Melaporkan bukti pelanggaran kepada PPNS di Satpol PP Kota Padang.

     

    Tim ini terdiri dari 17 orang yang daftar namanya dapat dilihat pada link:

    https://drive.google.com/file/d/11h9HsdAjj6ZCj7nzHMERJJuMg-Mj2-f8/view?usp=sharing